Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021
Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021
Mendaftarkan pernikahan di KUA ada alurnya, cek seperti apa
Menikah menjadi titik awal kehidupan yang dinanti-nantikan oleh setiap pasangan. Melaksanakan pernikahan pun harus dilakukan dengan teliti sejak awal hingga akhir, agar seluruh prosesnya berjalan sesuai harapan.
Tidak hanya upacara pernikahan yang sakral, setiap bagian dari prosesi pernikahan membutuhkan persiapan yang matang. Bagi kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan, simak beberapa informasi penting berikut ini:
1. Persyaratan melaksanakan pernikahan di KUA
Kantor Urusan Agama (KUA) berfungsi untuk melaksanakan sebagian tugas kantor Departemen Agama kabupaten dan kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan, termasuk juga menjadi tempat pelaksanaan akad nikah.
Banyak pasangan memilih untuk melaksanakan akad nikah di KUA karena dinilai sederhana, namun tetap mampu menerapkan nilai-nilai agama di dalamnya, sebagaimana tujuan awal pernikahan adalah untuk menyempurnakan ibadah.
Adapun untuk melaksanakan pernikahan di KUA terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Dilansir dari laman karangsari-semin.desa.id, berikut beberapa persyaratan nikah di KUA:
- Memiliki surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Memiliki surat keterangan asal-usul (model N2)
- Memiliki surat persetujuan mempelai (model N3)
- Memiliki surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Memiliki surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat
- Membayar biaya pencatatan nikah
- Memiliki surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
2. Dokumen yang diperlukan saat daftar nikah
Sebelum melaksanakan pernikahan, setiap calon pengantin harus terlebih dahulu mendaftarkan pernikahannya ke Kementerian Agama agar pernikahan tersebut dianggap sah secara agama dan legal di mata hukum.
Dikutip dari simkah.kemenag.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, atau izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
3. Alur mendaftarkan pernikahan sesuai peraturan Kementerian Agama
Proses mendaftarkan pernikahan di KUA memiliki alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Ini alurnya:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan dilaksanakan dalam kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta dispensasi dari kecamatan
- Membayar biaya akad apabila menikah di lokasi selain KUA
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
4. Biaya melaksanakan pernikahan di KUA
Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama dibuat salah satunya untuk menetapkan besaran biaya pernikahan.
Biaya melaksanakan pernikahan di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Syaratnya, pernikahan harus dilakukan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat dan mengikuti jam operasional kerja.
Namun, bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di tempat lain, maka diwajibkan membayar biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Sumber, idntimes.com
Belum ada Komentar untuk "Nikah di KUA, Ini Tata Cara, Biaya dan Syarat Terbaru 2021"
Posting Komentar